Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
diatur dengan UU Nomor : 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang
digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
a)
Penggunaan Lagu Kebangsaan
a. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau
dinyanyikan untuk :
b. Menghormati presiden dan/atau wakil presiden;
c. Menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau
penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;
d. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
e. Dalam acara pembukaan sidang paripurna majelis
permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah
dan dewan perwakilan daerah;
f. Menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan
negara sahabat dalam kunjungan resmi;
g. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
h. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di indonesia.
i. Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau
dinyanyikan:
j. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
k. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
l. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh
organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
m. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni internasional.
b)
Tata Cara Penggunaan Lagu
Kebangsaan
a.
Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan
diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara
instrumental.
b.
Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik,
dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
c.
Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat
musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada
bait ketiga stanza pertama.
d.
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan
lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan
ulang satu kali.
e.
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu
Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan
sikap hormat.
f.
Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden
Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan
negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu,
selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam hal Presiden Republik
Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat
kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar
negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat
duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
c) Larangan
Setiap orang dilarang:
a.
Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada,
irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan
kehormatan Lagu Kebangsaan;
b.
Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun
menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan
komersial; atau
c. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud
untuk tujuan komersial.
No comments:
Post a Comment