Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan
kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah
Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu
Lambang Negara. Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik
Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu
disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah
diatur dalam UU No : 24 Tahun 2009. Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah
kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda,
dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh
Garuda.
A.
ARTI LAMBANG NEGARA.
Garuda
dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang
tenaga pembangunan. Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor
berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45, adalah tanggal, bulan
dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
1. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis
hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
2. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dane. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
B. PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan
di:
a.
Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b.
Luar gedung atau kantor;
c.
Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita
negara;
d.
Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e.
Uang logam dan uang kertas; atau
f. Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat
digunakan sebagai :
a.
Cap atau kop surat jabatan;
b.
Cap dinas untuk kantor;
c.
Pada kertas bermaterai;
d.
Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e.
Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara
Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara
sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
f.
Penyelenggaraan peristiwa resmi;
g.
Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. Buku kumpulan undang-undang;
dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
C. LARANGAN
Setiap orang dilarang:
a.
Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan
maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b. Menggunakan lambang negara
yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c.
Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi
dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
d. Menggunakan lambang negara
untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
No comments:
Post a Comment