Bidang Tali Temali Dalam tali temali kita sering mencampuradukkan antara tali, simpul dan ikatan. Hal ini sebenarnya berbeda sama sekali. Tali adalah bendanya. Simpul adalah hubungan antara tali dengan tali. Ikatan adalah hubungan antara tali dengan benda lainnya, misal kayu, balok, bambu dan sebagainya. Macam simpul dan kegunaannya
1. Simpul ujung tali
Gunanya agar tali pintalan pada ujung tali tidak mudah lepaS
2. Simpul mati
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besar dan tidak licin
3. Simpul anyam
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering
4. Simpul anyam berganda
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan basah
5. Simpul erat
Gunanya untuk memendekkan tali tanpa pemotongan
6. Simpul kembar
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besarnya dan dalam keadaan licin
7. Simpul kursi
Gunanya untuk mengangkat atau menurunkan benda atau orang pingsan
8. Simpul penarik
Gunanya untuk menarik benda yang cukup besar
9. Simpul laso
Thursday, February 8, 2018
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA DAN PENGGUNAANNYA
Lambang gerakan pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita-cita setiap anggota Gerakan Pramuka.Lambang tersebut diciptakan oleh Bapak Soehardjo Admodipura, seorang pembina Pramuka yang aktif bekerja di lingkungan Departemen Pertanian dan kemudian digunakan sejak 16 Agustus 1961. Lambang ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06/KN/72 tahun 1972.
Bentuk dan Arti Kiasan
Bentuk lambang gerakan pramuka itu adalah Silhouette tunas kelapa. Arti kiasan lambang gerakan pramuka :
1. Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal, dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli yang pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
2. Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa Indonesia.
3. Nyiur dapat tumbuh di mana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dalam masy di mana dia berada dan dalam keadaan bagaimanapun juga.
4. Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan dia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
5. Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang itu mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
6. Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan negara Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
Penggunaan Lambang
Lambang gerakan pramuka dapat digunakan pada panji, bendera, papan nama kwartir dan satuan, tanda pengenal administrasi gerakan pramuka. Penggunaan tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan meningkatkan kegiatan gerakan pramuka sesuai dengan kiasan yang ada pada lambang gerakan pramuka tersebut.
Wednesday, February 7, 2018
PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
diatur dengan UU Nomor : 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang
digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
a)
Penggunaan Lagu Kebangsaan
a. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau
dinyanyikan untuk :
b. Menghormati presiden dan/atau wakil presiden;
c. Menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau
penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;
d. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
e. Dalam acara pembukaan sidang paripurna majelis
permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah
dan dewan perwakilan daerah;
f. Menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan
negara sahabat dalam kunjungan resmi;
g. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
h. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di indonesia.
i. Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau
dinyanyikan:
j. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
k. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
l. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh
organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
m. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni internasional.
b)
Tata Cara Penggunaan Lagu
Kebangsaan
a.
Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan
diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara
instrumental.
b.
Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik,
dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
c.
Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat
musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada
bait ketiga stanza pertama.
d.
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan
lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan
ulang satu kali.
e.
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu
Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan
sikap hormat.
f.
Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden
Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan
negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu,
selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam hal Presiden Republik
Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat
kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar
negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat
duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
c) Larangan
Setiap orang dilarang:
a.
Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada,
irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan
kehormatan Lagu Kebangsaan;
b.
Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun
menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan
komersial; atau
c. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud
untuk tujuan komersial.
SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA
A) PENDAHULUAN
Setiap bangsa di dunia ini
memiliki lagu kebangsaannya. Lagu kebangsaan itu bukanlah sekedar merupakan
lagu untuk keindahan belaka, tetapi merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita
nasional bangsa yang bersangkutan. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa
dalam mencapai cita-cita nasional dan mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan
bangsa.
a.
Setiap bangsa gembira, bersemangat dan bangga apabila mendengar lagu
kebangsaannya dinyatakan dan didengungkan dan mereka menghormatinya dengan
khidmat.
b.
Suatu insiden antara dua bangsa akan terjadi apabila suatu bangsa mempermainkan
atau menghina lagu kebangsaan bangsa lain. Penghinaan terhadap suatu lagu
kebangsaan dirasakan sebagai penghinaan terhadap bangsa pemilik lagu kebangsaan
itu. Dalam hubungan internasional antara bangsa-bangsa di dunia, maka setiap
bangsa berkewajiban untuk menghormati bangsa lain.
c.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah milik bangsa Indonesia. “Indonesia Raya”
merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Ia
merupakan sublimasi api perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai dan
mempertahankan kemerdekaan dan Negara Indonesia. Ia merupakan pula pemersatu
bangsa dan tekad bangsa Indonesia.
d.
“Indonesia Raya” yang berkumandang di seluruh pelosok tanah air Indonesia
selama perang kemerdekaan di Indonesia, telah mengorbankan semangat dan
keberanian rakyat dan pemuda Indonesia untuk bertempur sampai titik darah
penghabisan dalam mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, meskipun mereka
hanya menggunakan bambung runcing untuk melawan tentara colonial yang
bersenjata modern. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan
Indonesia Raya dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih adalah kehormatan bangsa
dan Negara Indonesia.
e.
Gerakan Pramuka mempunyai tugas untuk menjadikan setiap Pramuka Indonesia
sebagai patriot bangsa yang sanggup dan berani mempertahankan serta mempunyai
rasa hormat yang tinggi terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya.
f. Oleh karena itu, kepada
setiap Pramuka Indonesia harus ditanamkan dan ditumbuhkan rasa cinta dan rasa
hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya. Untuk itu, maka setiap Pramuka
Indonesia harus mengetahui dan menghayati arti dan sejarah lagu kebangsaan Indonesia
Raya dalam perjuangan bangsa Indonesia merebut, mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan. Setai Pramuka harus mampu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya dengan benar dan baik serta memiliki rasa hormat terhadapnya.
g.
Tugas Pembina Pramuka antara lain adalah untuk membina setiap Pramuka menjadi
patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi
abadinya Lgu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia.
h.
Untuk suksesnya tugas itu, maka setiap Pembina Pramuka pertama-tama harus menjadikan
dirinya sebagai patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan
berkorban demi abadinya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia. Dia
adalah contoh hidup bagi setiap pramuka.
i. Uraian tentang Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya beserta sejarahnya ini hanya sekedar pegangan bagi
para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian, setiap
Pembina Pramuka berkewajiban untuk berusaha mencari bahan-bahan yang berkaitan
dengan Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
B)
SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA
RAYA
I.
“INDONESIA RAYA” Sebelum 17 Agustus 1945.
a.
Lagu “Indonesia Raya” adalah gubahan komponis Muda Indonesia bernama Wage
Rudolph Soepratman.
b.
Almarhum Wage Rudolph Soepratman adalah seorang guru dan juga pernah menjadi
wartawan surat kabar “Kaoem Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil Soepratman
gemar sekali bermain biola.
c.
Wage Rudolph Soepratman adalah putra seorang sersan Instruktur Mas Senen
Sastrosoehardjo. Soepratman dilahirkan di Jatinegara pada tanggal 9 Maret 1903
dan meninggal dunia pada malam selasa tanggal 16 Agustus di Surabaya.
d.
Semangat nasional telah mengisi seluruh jiwa Soepratman pada waktu itu.
Semangat yang berwujud kemauan ingin menciptakan Lagu Kebangsaan. Akhirnya ia
dapat menciptakan Lagu Indonesia Raya.
e. Lagu Indonesia Raya tiu
dipersembahkan oleh Soepratman kepada masyarakat di dalam konggers Pemuda
Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesiche Club, Jln.Kramat 106
Jakarta. Lagu Indonesia Raya untuk pertama kali diperdengarkan dalam Konggres
itu sesuai pula dengan semangat Persatuan Pemuda yang menyala-nyala pada waktu
itu, maka ketika Lagu Indonesia Raya diperkenalkan kepada peserta konggres,
dengan serta merta lagu itu mendapat sambutan yang hangat sekali.
f.
Sejak tiu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup
dengan Lagu Indonesia Raya. Semua Organisasi Rakyat Indonesia, Partai Politik,
Organisasi Pemuda, Wanita, Kepanduan (Kepramukaan), seluruh rakyat Indonesia
yang sadar, mengakui lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
g.
Pada jaman penjajahan, Lagu Indonesia Raya sering dilarang, dihalang-halangi
oleh Pemerintahan Kolonial Belanda oleh suatu ketika Pemerintah Jepang di
Indonesia. Pemerintah Belanda telah pula meminta agar kata-kata dalam lagu
Indonesia Raya diubah. Akan tetapi berkat semangat perjuangan dan Peraturan
Rakyat dan Pemuda Indonesia segala rintangan itu dpata dilenyapkan
II.
“INDONESIA RAYA” Setelah 17 Agustus 1945.
a.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Lagu Indonesia
Raya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya selama
perang Kemerdekaan telah merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat dan
Pemuda Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan
Kemerdekaan.
b. Dalam Undang-Undang Dasar
sementara Republik Indonesia tahun 1950 pasal 3 ayat 2 Lagu Indonesia Raya
ditetapkan dengan resmi sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia.
Labels:
indonesia,
kebangsaan,
lagu,
sejarah,
supratman,
wagerudolf,
wr
Lambang Negara Indonesia
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan
kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah
Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu
Lambang Negara. Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik
Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu
disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah
diatur dalam UU No : 24 Tahun 2009. Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah
kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda,
dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh
Garuda.
A.
ARTI LAMBANG NEGARA.
Garuda
dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang
tenaga pembangunan. Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor
berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45, adalah tanggal, bulan
dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
1. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis
hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
2. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dane. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
B. PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan
di:
a.
Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b.
Luar gedung atau kantor;
c.
Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita
negara;
d.
Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e.
Uang logam dan uang kertas; atau
f. Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat
digunakan sebagai :
a.
Cap atau kop surat jabatan;
b.
Cap dinas untuk kantor;
c.
Pada kertas bermaterai;
d.
Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e.
Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara
Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara
sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
f.
Penyelenggaraan peristiwa resmi;
g.
Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. Buku kumpulan undang-undang;
dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
C. LARANGAN
Setiap orang dilarang:
a.
Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan
maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b. Menggunakan lambang negara
yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c.
Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi
dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
d. Menggunakan lambang negara
untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Subscribe to:
Posts (Atom)